Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara; dan
d. pemberhentian tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
