Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, berintegritas dan malaqbi. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Inspektur Daerah. (3) Hasil pelaksanaan pengawasan berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Inspektur Daerah kepada Guberbur melalui Sekretaris Daerah. (4) Gubernur dapat menugaskan Kepala BPSDM untuk menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk penyempurnaan proses pengembangan pegawai ASN berbasis kompetensi, berintegritas dan malaqbi. (5) Kepala BPSDM menugaskan Widyaiswara BPSDM melakukan evaluasi pasca pelatihan untuk mengetahui berbagai aspek berkaitan dengan pengembangan kompetensi pegawai ASN yang berkompeten, berintegritas dan malaqbi.
Koreksi Anda