Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPSDM dapat menjadi Penjamin Mutu terhadap penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan jenjang akreditasi BPSDM yang diselenggarakan oleh daerah lain, kabupaten/kota dan/atau instansi vertikal. (2) Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa supervisi, pengarahan dan fasilitasi terhadap hal-hal sebagai berikut: a. kesesuaian peserta; b. penyusunan jadwal dan tenaga pengajar; c. kelayakan sarana dan prasarana; d. kesesuaian kurikulum dan silabi pelatihan; e. kelengkapan modul pelatihan; f. akomodasi dan konsumsi; g. penerbitan sertifikat; dan h. penyelenggaraan evaluasi. (3) Biaya penyelenggaraan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI...
Koreksi Anda