Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Teks Saat Ini
Maksud Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia adalah untuk pemenuhan kompetensi Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pegawai ASN.
Koreksi Anda
