Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2023-2053
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Koreksi Anda
