Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e angka 7 merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. 5. Pasal 10 Dihapus Pasal II … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Koreksi Anda