Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Tipe B;
d. Dinas Daerah terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan;
5. Dinas Sosial Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6. Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8. Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan;
9. Dinas … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
9. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
12. Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi sebagai dinas yang memiliki struktur organisasi khusus (Non Tipe);
15. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
17. Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
18. Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
20. Dinas Kehutanan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan;
21. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
22. Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan;
23. Dinas Transmigrasi Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
24. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan trantibum dan sub urusan kebakaran; dan
25. Dinas Perkebunan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
e. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah;
2. Badan … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
3. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian;
4. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan;
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Non Tipe sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penanggulangan Bencana;
6. Badan Penghubung Daerah Provinsi merupakan merupakan Badan Daerah setingkat Bidang untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat; dan
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
