Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah Hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi.
(2) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan untuk:
a. meningkatkan investasi;
b. meningkatkan nilai tambah hasil hutan;
c. memanfaatkan hasil hutan secara efisien;
d. menciptakan lapangan kerja;
e. mewujudkan Pengolahan Hasil Hutan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;
f. menjamin...
f. menjamin terselenggaranya rantai pasok hasil hutan legal; dan
g. menjamin tersedianya bahan baku legal untuk pengolahan lanjutan.
(3) Pengolahan hasil hutan terdiri atas:
a. Pengolahan hasil hutan kayu; dan
b. Pengolahan hasil hutan bukan kayu.
(4) Mekanisme terkait dengan pengolahan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mekanisme terkait dengan pengolahan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
