Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah Hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi. (2) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan untuk: a. meningkatkan investasi; b. meningkatkan nilai tambah hasil hutan; c. memanfaatkan hasil hutan secara efisien; d. menciptakan lapangan kerja; e. mewujudkan Pengolahan Hasil Hutan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi; f. menjamin... f. menjamin terselenggaranya rantai pasok hasil hutan legal; dan g. menjamin tersedianya bahan baku legal untuk pengolahan lanjutan. (3) Pengolahan hasil hutan terdiri atas: a. Pengolahan hasil hutan kayu; dan b. Pengolahan hasil hutan bukan kayu. (4) Mekanisme terkait dengan pengolahan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Mekanisme terkait dengan pengolahan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda