Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk: a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan b. memenuhi kebutuhan individu.
Koreksi Anda