Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, berupa pemanfaatan: a. rotan, sagu, nipah, aren, bambu; b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu; c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy); dan atau d. komoditas pengembangan tanaman pangan. (2) Kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan meliputi kegiatan pengayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. (3) Mekanisme pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur. Pasal 18...
Koreksi Anda