Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, aren, bambu;
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu;
c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy); dan atau
d. komoditas pengembangan tanaman pangan.
(2) Kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan meliputi kegiatan pengayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran.
(3) Mekanisme pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 18...
Koreksi Anda
