Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian Hutan.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami; dan/atau
b. pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.
(3) Mekanisme pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
