Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, berupa: a. rotan; b. madu; c. getah; d. buah... d. buah; e. biji; f. jamur; g. daun; h. bunga; i. sarang burung walet; dan/atau j. hasil Hutan Bukan Kayu lainnya. (2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi; b. tidak merusak lingkungan; c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan d. memungut hasil Hutan Bukan Kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan.
Koreksi Anda