Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pemanfaatan aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; e. pemulihan lingkungan; dan/atau f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; b. tidak mengubah bentang alam; c. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan d. tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus.
Koreksi Anda