Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha pemanfatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya hijauan makanan ternak;
f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
g. budidaya tanaman atsiri;
h. budidaya tanaman nira;
i. wana mina (silvofishery);
j. wana ternak (silvopastura);
k. tanam wana tani (agroforestry);
l. wana tani ternak (agrosilvopastura);
m. penangkaran satwa liar; dan/atau
n. rehabilitasi satwa.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan
d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Koreksi Anda
