Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dilakukan berdasarkan hasil kegiatan tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Penyusunan...
(2) Penyusunan rencana pengelolaan hutan memperhatikan neraca sumber daya hutan, rencana kehutanan tingkat nasional, rencana kehutanan tingkat provinsi, nilai budaya, aspirasi masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan serta pengendalian lingkungan pada setiap unit pengelolaan hutan.
(3) Rencana pengelolaan hutan pengelolaan hutan disusun berdasarkan hasil inventarisasi dan rancangan tata hutan.
(4) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPJHP) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan
b. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPJHPd) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPH.
(6) Pemegang perizinan berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial wajib menyusun rencana pengelolaan hutan dalam wilayah kelola masing-masing.
(7) Dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud di ayat
(6) Pemegang perizinan berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial berkoordinasi dengan KPH.
(8) Penyusunan rencana pengelolaan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
