Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda; dan d. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda