Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda; dan
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
