Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Hutan berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan b. sumber-sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. BAB IX...
Koreksi Anda