Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan
(2) Kegiatan Perlindungan Hutan sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada:
a. Wilayah Pengelolaan Hutan;
b. Wilayah Hutan Hak;
c. areal kerja persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, areal kerja pengelolaan Perhutanan Sosial, atau areal kerja Perizinan Berusaha;
dan/atau
d. areal di luar Kawasan Hutan dalam rangka memenuhi daya dukung dan daya tampung.
(3) Badan Usaha Milik Negara bidang Kehutanan menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai kewenangannya.
(4) Perlindungan hutan pada wilayah KPH yang telah dibebani perizinan berusaha atau hak pengelolaan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha atau hak pengelolaan yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan KPH.
(6) Perlindungan Hutan di Wilayah KPH yang tidak dibebani perizinan berusaha atau hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh KPH.
(7) Pemerintah Daerah sesuaui kewenangannya menyelenggarakan Perlindungan Hutan areal di luar Kawasan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha sebagaimana dimakasud pada ayat (2) huruf d.
(8) Upaya Perlindungan Hutan di wilayah KPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Koreksi Anda
