Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPH melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha dan/atau hak pengelolaan di wilayah KPH. (2) Hasil... (2) Hasil pembinaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap tiga bulan kepada Kepala Dinas untuk diteruskan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda