Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RHL diprioritaskan pada lahan kritis melalui kegiatan: a. Rehabilitasi Hutan yang dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali Cagar Alam dan zona inti Taman Nasional; dan b. Rehabilitasi Lahan yang dilakukan di luar Kawasan Hutan berupa Hutan dan Lahan. (2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Gubernur untuk Taman Hutan Raya sesuai dengan kewenangannya; b. Pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemenfaatan untuk Rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pamanfaatan; dan c. pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban melakukan Rehabilitasi. (3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah pada lahan yang tidak dibebani hak; dan b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak. (4) Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. (5) Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah sebagaiman dimaksud pada ayat (4) dapat terjadi akibat: a. penggunaan Kawasan Hutan; dan b. bencana. (6) Kegiatan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda