Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali kawasan hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukkannya sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Koreksi Anda