Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Kesatuan Pengelolaan Hutan b. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; c. pemanfaatan hutan; d. penggunaan kawasan hutan; e. rehabilitasi hutan dan reklamasi; f. perlindungan hutan dan konservasi alam. g. pendanaan; dan h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda