Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HUTAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan hutan dilaksanakan berdasarkan asas: a. kelestarian; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. kehati-hatian; e. kejelasan; dan f. kearifan lokal.
Koreksi Anda
Pengelolaan hutan dilaksanakan berdasarkan asas: a. kelestarian; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. kehati-hatian; e. kejelasan; dan f. kearifan lokal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran