Koreksi Pasal 22N
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan pencegahan perkawinan usia anak, disusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
(2) Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
(3) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
14. Ketentuan dalam Penjelasan, diantara Penjelasan Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Penjelasan yakni Penjelasan Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 13A.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
