Koreksi Pasal 22M
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) P2TP2A berkewajiban menindaklanjuti pengaduan paling lambat 7 (tujuh) hari, sejak menerima pengaduan, dengan melakukan pemilahan materi pengaduan;
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2TP2A mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan materi pengaduan;
(3) Apabila dianggap perlu P2TP2A dapat meminta verifikasi dan meminta keterangan dari para pihak.
Bagian 6 Kebijakan, Strategi dan Program
Koreksi Anda
