Koreksi Pasal 22K
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
Upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat dilakukan dengan cara antara lain:
a. orang tua yang akan memohonkan Dispensasi Kawin bagi anaknya, dapat meminta pendapat dari Psikolog Anak atau Konselor demi kepentingan terbaik bagi anak;
b. layanan Psikolog Anak atau Konselor dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat atau melalui P2TP2A;
c. orang tua yang akan memohon Dispensasi Kawin bagi anaknya, bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas;
f. dinas kesehatan melalui RSUD dapat mengupayakan pemeriksaan kesehatan bagi anak yang akan melakukan perkawinan pada usia anak;
g. P2TP2A dapat melakukan upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak melalui kerjasama dengan instansi/lembaga terkait sebelum permohonan dispensasi kawin dilakukan;
h. P2TP2A dapat menyediakan layanan psikolog anak atau konselor; dan
i. Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak pendidikan dasar 12 tahun.
Bagian 5 Pengaduan
Koreksi Anda
