Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22K

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat dilakukan dengan cara antara lain: a. orang tua yang akan memohonkan Dispensasi Kawin bagi anaknya, dapat meminta pendapat dari Psikolog Anak atau Konselor demi kepentingan terbaik bagi anak; b. layanan Psikolog Anak atau Konselor dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat atau melalui P2TP2A; c. orang tua yang akan memohon Dispensasi Kawin bagi anaknya, bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas; f. dinas kesehatan melalui RSUD dapat mengupayakan pemeriksaan kesehatan bagi anak yang akan melakukan perkawinan pada usia anak; g. P2TP2A dapat melakukan upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak melalui kerjasama dengan instansi/lembaga terkait sebelum permohonan dispensasi kawin dilakukan; h. P2TP2A dapat menyediakan layanan psikolog anak atau konselor; dan i. Pemerintah Daerah wajib memenuhi hak pendidikan dasar 12 tahun. Bagian 5 Pengaduan
Koreksi Anda