Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22I

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak dilaksanakan dengan melibatkan psikolog anak, konselor, organisasi kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak. (2) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam program dan kegiatan pencegahan perkawinan pada usia anak mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. (3) Masyarakat meliputi perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan. (4) Masyarakat dan Pemangku Kepentingan berkewajiban berperan serta dan atau berpartisipasi aktif dalam mencegah perkawinan pada usia anak baik secara perseorangan maupun kelompok. (5) Peran Masyarakat dapat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa dan dunia usaha. (6) Peran Masyarakat dilakukan dengan cara antara lain : a. memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi terkait dengan peraturan perundang-undang tentang anak; b. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; c. melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pemaksaan perkawinan pada usia anak; d. berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak; e. peran aktif masyarakat dapat melalui lembaga-lembaga pemerhati anak antara lain yaitu Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Gugus Tugas Desa Ramah Anak, FPK2PA dan P2TP2A, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Anak; f. masyarakat dapat menyelenggarakan kesepakatan bersama dan atau Deklarasi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak bersama dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan; dan g. peran serta masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak dilakukan dengan semangat kepentingan terbaik bagi anak, kekeluargaan dan kearifan lokal. Bagian 3 Penguatan Kelembagaan
Koreksi Anda