Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22D

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dengan cara : a. memberikan pendidikan karakter; b. memberikan pendidikan keagamaan; c. memberikan penanaman nilai-nilai budi pekerti dan budaya; dan d. pendidikan kesehatan reproduksi. (2) Orang tua berkewajiban untuk melakukan pembinan dan pengasuhan serta bimbingan bagi anak, dan mejaga anak agar tidak melakukan perkawinan pada usia anak.
Koreksi Anda