Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22B

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan perkawinan pada usia anak, dilakukan oleh : a. pemerintah daerah; b. orang tua; c. anak; d. masyarakat; dan e. pemangku kepentingan.
Koreksi Anda