Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22A

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki dan pihak perempuan yang akan melakukan perkawinan telah mencapai usia 19 tahun (2) Dalam hal pihak laki-laki dan pihak perempuan belum mencapai usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedua orang tua pihak laki-laki dan pihak perempuan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama setempat. (3) Dalam hal salah stau dari kedua orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka permintaan dispensasi dilakukan oleh orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. (4) Dalam hal kedua orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka permintaan disepensasi dilakukan oleh wali atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan mampu menyatakan kehendaknya. Bagian 2 Pencegahan
Koreksi Anda