Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Gubernur, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebutuhan Daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Pengeluaran... c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.
Koreksi Anda