Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yang bersumber dari : a. Pajak Daerah sebesar Rp351.188.245.375,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). b. Retribusi Daerah sebesar Rp3.917.680.000,00 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan sebesar Rp13.510.610.182,00 (Tiga Belas Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah); dan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp59.723.718.458,00 (Lima Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah). (2) Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, yang bersumber dari : a. transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.498.210.315.640,00 (Satu Triliun Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah); dan b. transfer Pemerintah Daerah sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). (3) Anggaran Pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c, yang bersumber dari : a. pendapatan hibah dari kelompok masyarakat/perorangan Dalam Negeri sebesar Rp347.400.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Empat Ratus Ribu Rupiah); b. pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi dalam negeri/Luar Negeri sebesar Rp744.600.000,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Koreksi Anda