Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp428.340.254.015,00 (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Belas Rupiah); b. pendapatan transfer sebesar Rp1.498.210.315.640,00 (Satu Triliun Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah); dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.092.000.000,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah). Pasal 4…
Koreksi Anda