Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
