Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda