Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Gubernur dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap hasil sumbangan penyelenggara pengumpulan sumbangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
