Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional dilaksanakan oleh BPBD. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber ancaman atau bahaya bencana; b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana; c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; e. kegiatan konservasi lingkungan; f. perencanaan penataan ruang; g. pengelolaan lingkungan hidup; h. kegiatan reklamasi; i. kegiatan kesehatan masyarakat; dan j. pengelolaan keuangan. Pasal 61 …
Koreksi Anda