Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. peran …
b. peran badan usaha, lembaga/organisasi kemasyarakatan, dan lembaga internasional;
c. hak dan kewajiban masyarakat;
d. koordinasi, komando dan pengendalian;
e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana;
f. pengawasan; dan
g. pemantauan, laporan dan evaluasi.
Koreksi Anda
