Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. peran … b. peran badan usaha, lembaga/organisasi kemasyarakatan, dan lembaga internasional; c. hak dan kewajiban masyarakat; d. koordinasi, komando dan pengendalian; e. pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; f. pengawasan; dan g. pemantauan, laporan dan evaluasi.
Koreksi Anda