Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. (2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA. (3) Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA. (4) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. (5) Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda