Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendahara penerima pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Lingkup penugasan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik;
b. meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD;
c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
d. meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan;
e. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan
f. menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
Koreksi Anda
