Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD.
(2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah;
b. menatausahakan; dan
c. mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya.
(3) Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu:
a. meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD;
b. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan;
d. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan
e. menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
Koreksi Anda
