Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK Unit SKPD melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibantu oleh Pegawai ASN. (2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Unit SKPD.
Koreksi Anda