Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD selaku PA MENETAPKAN PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada: a. SKPD sesuai tugas dan wewenang di SKPD; b. SKPKD sesuai tugas dan wewenang di SKPKD; dan c. BLUD sesuai tugas dan wewenang di BLUD. (2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan Pegawai ASN yang bertugas: a. melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah; b. Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu; c. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus; dan/atau d. PPTK. (3) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat MENETAPKAN Pegawai ASN yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD.
Koreksi Anda