Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. (3) Tugas PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknik kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD; b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA. (5) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA. (6) Tugas... (6) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. (7) Persyaratan dan tata cara pengangkatan PPTK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda