Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan oleh SKPD yang mengelola anggaran kegiatan/sub kegiatan.
(2) Kriteria pengelolaan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah atau sebutan lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
