Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: a. menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; b. menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; d. melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; l. MENETAPKAN PPTK dan PPK-Unit SKPD; m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan n. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahan sebagian tugas yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
Koreksi Anda