Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Beban kerja, Sekretaris Daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda
