Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Mengelola utang dan Piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD.
(2) Mengelola utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat:
a. pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;
b. hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan
d. kewajiban...
d. kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mengelola piutang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah sebagai akibat:
a. perjanjian atau perikatan;
b. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
dan
d. piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
