Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f, PA melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
