Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f, PA melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda