Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala SKPD selaku PA mempunyai wewenang:
a. menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
c. menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
d. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
e. MENETAPKAN Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
