Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan: a. besaran jumlah uang yang dikelola; b. beban kerja; c. lokasi, dan/atau d. rentang kendali. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda