Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan:
a. besaran jumlah uang yang dikelola;
b. beban kerja;
c. lokasi, dan/atau
d. rentang kendali.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
